Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, berdasarkan kebijakan pimpinan KPK Jilid VI, dalam rangka akuntabilitas dan mempertanggungjawabkan kepada masyarakat, maka KPK akan segera mengumumkan tersangka sesaat terbitnya Sprindik.
"Kita tidak akan menunggu sampai dengan masa diumumkannya penahanan. Itu nanti akan diumumkan, disampaikan, supaya para pihak yang terlibat sudah tahu statusnya seperti apa," kata Setyo seperti dikutip
RMOL, Rabu, 25 Desember 2024.
Kebijakan tersebut berbeda dari pimpinan KPK Jilid V yang baru mengumumkan tersangka ketika dilakukan upaya paksa penahanan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tidak ingin ini menjadi sesuatu ya istilahnya ada informasi yang mohon maaf kalau saya menyampaikan istilahnya agak liar gitu ya, ini bertanya apa segala macam," tutur Setyo.
Namun demikian kata Setyo, sesaat setelah terbitnya Sprindik tidak sekonyong-konyong langsung diumumkan di hari yang sama. Pengumuman bisa dilakukan sejak 1 hari, 3 hari atau 7 hari setelah terbitnya Sprindik.
"Tapi prinsipnya itu bagian daripada akuntabilitas KPK kepada masyarakat," pungkas Setyo.
BERITA TERKAIT: