Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kebijakan Pimpinan KPK Jilid VI Bakal Segera Umumkan Tersangka Usai Terbit Sprindik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 25 Desember 2024, 09:50 WIB
Kebijakan Pimpinan KPK Jilid VI Bakal Segera Umumkan Tersangka Usai Terbit Sprindik
Pimpinan KPK Jilid VI/RMOL
rmol news logo Agar informasi di masyarakat tidak menjadi liar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto dkk akan segera mengumumkan tersangka setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, berdasarkan kebijakan pimpinan KPK Jilid VI, dalam rangka akuntabilitas dan mempertanggungjawabkan kepada masyarakat, maka KPK akan segera mengumumkan tersangka sesaat terbitnya Sprindik.

"Kita tidak akan menunggu sampai dengan masa diumumkannya penahanan. Itu nanti akan diumumkan, disampaikan, supaya para pihak yang terlibat sudah tahu statusnya seperti apa," kata Setyo seperti dikutip RMOL, Rabu, 25 Desember 2024.

Kebijakan tersebut berbeda dari pimpinan KPK Jilid V yang baru mengumumkan tersangka ketika dilakukan upaya paksa penahanan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami tidak ingin ini menjadi sesuatu ya istilahnya ada informasi yang mohon maaf kalau saya menyampaikan istilahnya agak liar gitu ya, ini bertanya apa segala macam," tutur Setyo.

Namun demikian kata Setyo, sesaat setelah terbitnya Sprindik tidak sekonyong-konyong langsung diumumkan di hari yang sama. Pengumuman bisa dilakukan sejak 1 hari, 3 hari atau 7 hari setelah terbitnya Sprindik.

"Tapi prinsipnya itu bagian daripada akuntabilitas KPK kepada masyarakat," pungkas Setyo. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA