Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Kamis 19 Desember 2024, tim penyidik memanggil Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Muhammad Yusuf Hadi sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Tessa kepada wartawan, Kamis siang 19 Desember 2024.
Sebelumnya pada Rabu, 18 Desember 2024, tim penyidik telah memeriksa Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Mac sebagai saksi.
Dia didalami seputar proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP, mulai dari tahap persiapan sampai dengan pelaksanaan akuisisi.
Proses penyidikan dugaan korupsi ini sudah berlangsung sejak 11 Juli 2024. Perhitungan awal, korupsi ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun.
Dalam proses penyidikan itu, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 887/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 tersangka.
Meskipun KPK belum secara resmi mengumumkan identitas 4 tersangka, para tersangka tersebut secara sendirinya telah mendeklarasikan diri sebagai tersangka melalui gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun demikian, dalam gugatan praperadilan melawan KPK itu, keempat tersangka tersebut kalah. Keempat tersangka dimaksud, yakni Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Ira Puspadewi selaku Direktur Utama ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, dan Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP.
BERITA TERKAIT: