Keputusan ini disayangkan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2021, Anies Baswedan. Dia mengungkapkan kekecewaannya usai memberikan hak pilihnya dalam Pilkada di TPS 29, Lebak Bulus.
"Saya menyesalkan keputusan praperadilan kemarin. Karena kita semua menyaksikan dalam proses itu, ada begitu banyak hal yang tidak dipenuhi di dalam proses penetapan Pak Tom Lembong, publik bisa menilai di situ," kata Anies, Rabu 27 November 2024.
Mantan Capres Koalisi Perubahan itu juga menyoroti kesaksian ahli dalam sidang yang dinilainya penuh kejanggalan.
"Banyak sekali hal-hal yang di dalam proses kemarin publik bisa lihat yang tidak sesuai prosedur," ungkapnya.
Meski demikian, Anies tetap memberikan dukungan kepada sahabatnya tesebut. Dia menggarisbawahi bahwa perjuangan masih panjang.
"Kami yakin akan bisa meraih keadilan dan
stay strong. Insya Allah kewarasan publik akan ikut mengawal proses ini," tutup Anies.
Keputusan praperadilan terhadap Tom Lembong dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2024 itu diumumkan oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang yang digelar di ruang sidang Oemar Seno Adji, PN Jaksel pada Selasa, 26 November 2024.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada 29 Oktober 2024. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
BERITA TERKAIT: