Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Senin, 25 November 2024, tim penyidik memanggil 5 orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata Tessa kepada wartawan, Senin sore, 25 November 2024.
Kelima saksi yang dipanggil, yakni Hery Yuliyanto selaku asisten perekonomian dan pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Mohammad Ibrahim Al Asyari alias Ibra selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang.
Selanjutnya, Yeni Yahya Hasan Ahmad Shofi selaku mantan Plt Kepala Bagian Perekonomian dan Sumberdaya Setda Pemkab Jepara, Mulyaji selaku Komisaris Utama PT BPR Bank Jepara Artha, dan Iwan Nursusetyo selaku Direktur Bisnis dan Operasional PT BPR Bank Jepara Artha.
Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 24 September 2024. KPK pun sudah menetapkan 5 orang tersangka.
Dua hari kemudian pada 26 September 2024, KPK mencegah kelima orang tersangka itu agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Kelima tersangka dimaksud, yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Kasus dugaan korupsi di BPR Bank Jepara Artha bermodus kredit fiktif terhadap 39 debitur. KPK pun sudah menyita agunan-agunan hingga sertifikat dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp220 miliar.
BERITA TERKAIT: