Koordinator Pelaksana Stranas PK sekaligus Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melakukan sosialisasi mengenai Permendag 27/2024 tentang perdagangan antarpulau pada Selasa besok, 26 November 2024.
Permendag ini merupakan salah satu pencapaian dari Stranas PK yang meliputi reformasi tata kelola pelabuhan dan penguatan penerimaan negara bukan pajak.
Pahala menerangkan, sosialisasi regulasi tersebut akan dilakukan kepada beberapa kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, BUMN, serta pelaku usaha.
"Permendag 27/2024 ini mulai diberlakukan pada 1 November 2024, yang mengharuskan pelaku usaha untuk melaporkan Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB), yang sebelumnya dikenal sebagai manifest domestik, setiap kali melakukan pengiriman menggunakan sarana angkutan laut," kata Pahala kepada wartawan, Senin, 25 November 2024.
"Stranas PK telah mendorong reformasi pelabuhan sejak 2021 sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, dan untuk rencana aksi tahun 2025-2026, akan difokuskan pada perbaikan sistem logistik nasional," tambahnya.
Salah satu kebijakan yang didorong adalah kewajiban manifest domestik, yang mewajibkan pelaku usaha untuk melaporkan daftar muatannya.
Sebelumnya, pada 29 Oktober 2024, Kemendag telah mengeluarkan Permendag 27/2024 tentang Perdagangan Antarpulau, yang menjadi dasar hukum untuk penerapan kewajiban pernyataan manifest domestik bagi pelaku usaha. Permendag ini merupakan revisi dari Permendag 92/2020.
Revisi ini bertujuan untuk menyempurnakan pelaporan perdagangan antarpulau, mengurangi duplikasi, menciptakan data nasional tunggal, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, dan memperkuat pengawasan, khususnya untuk barang-barang tertentu, barang mineral dan batubara (minerba), dan barang hasil sumber daya alam.
Pelaporan PAB memiliki peran krusial dalam mempercepat implementasi
National Logistic Ecosystem (NLE) di Indonesia karena dokumen ini berisi informasi terkait distribusi barang, yang membantu pemerintah dalam perencanaan, intervensi bila diperlukan, serta pengawasan terhadap barang dan jasa.
Stranas PK juga menekankan pentingnya penerapan penyampaian manifest domestik untuk menghindari pungutan liar (pungli) dalam proses verifikasi dan pergerakan logistik antar daerah, agar dapat dipantau secara otomatis oleh sistem.
Dokumen manifest domestik, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendag 27/2024, wajib memuat beberapa data penting.
Di antaranya adalah informasi mengenai Pemilik Muatan (
Cargo Owner) antarpulau, barang yang diperdagangkan antarpulau, serta pengangkutan barang yang diperdagangkan antarpulau.
Selain itu, dokumen ini juga harus mencantumkan data mengenai penerima muatan. Untuk minerba, terdapat tambahan kewajiban untuk memuat nomor transaksi penerimaan negara (NTPN).
BERITA TERKAIT: