Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Kunjung Hadir di Gedung KPK, Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Bakal Mangkir?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 18 November 2024, 16:50 WIB
Tak Kunjung Hadir di Gedung KPK, Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Bakal Mangkir?
Mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor/Istimewa
rmol news logo Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor tak kunjung terlihat di Gedung Merah Putih untuk memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hingga pukul 16.15 WIB, Sahbirin Noor tak kunjung hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 18 November 2024.

"Belum," kata Tessa kepada RMOL, Senin sore, 18 November 2024.

Nama Sahbirin Noor mencuat usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Provinsi Kalsel pada Minggu, 6 Oktober 2024. Sebanyak 17 orang diamankan KPK saat itu.

Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp12.113.160.000 (Rp12,1 miliar) dan 500 dolar AS yang merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin terkait pekerjaan di Dinas PUPR Pemprov Kalsel.

KPK kemudian menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Yakni Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan (SOL) selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah (YUL) selaku Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

Selanjutnya, Ahmad (AMD) selaku pengurus rumah Tahfiz Darussalam sekaligus pengepul uang, Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Sugeng Wahyudi (YUD) selaku swasta, dan Andi Susanto (AND) selaku swasta.

Namun demikian, pada Selasa, 12 November 2024, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady, memutuskan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor selaku pemohon, melawan KPK selaku termohon.

Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor oleh KPK merupakan perbuatan sewenang-wenang. Untuk itu, Hakim menyatakan Sprindik atas nama Sahbirin Noor tidak sah. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA