Hal itu ditegaskan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 13 November 2024.
“Untuk kasus Tom Lembong sama sekali kami tidak pernah ada maksud soal politik, kami hanya yuridis dan itu yang kami punya,” tegas Burhanuddin.
Ia lantas menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka melalui tahap yang ketat dan teliti.
“Karena untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu tidak mudah, kami melalui proses tahapan-tahapan yang sangat rigid dan tidak mungkin kami menentukan seseorang menjadi tersangka ini akan melanggar HAM. Kami hati-hati,” tegasnya lagi.
Burhanuddin berharap klarifikasi ini dapat menjawab berbagai spekulasi publik dan menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan bebas dari pengaruh politik.
“Nanti Jampidsus juga menyampaikan apa dan mengapanya,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: