Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Kecewa Status Tersangka Sahbirin Noor Gugur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 12 November 2024, 19:12 WIB
KPK Kecewa Status Tersangka Sahbirin Noor Gugur
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto/RMOL
rmol news logo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka Sahbirin Noor membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa.

"KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB (Sahbirin Noor) selaku Gubernur Kalimantan Selatan," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa, 12 November 2024.

Dalam putusan praperadilan hari ini, Hakim Tunggal Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan Sahbirin Noor. KPK dinyatakan melakukan perbuatan sewenang-wenang dan menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tidak sah.

Sementara itu, Tessa menyebut penetapan tersangka Sahbirin Noor dilakukan sejak tahap awal penyidikan dan telah memenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan UU 19/2019 Juncto UU KPK 30/2002 Pasal 44.

Tessa mengingatkan, KPK memiliki UU yang merupakan lex specialis sehingga harusnya hakim bisa mempertimbangkan kewenangan yang dimiliki lembaga antirasuah tersebut.

Namun demikian, KPK tetap menghormati putusan hakim praperadilan yang sudah ditetapkan.

"KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut, untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," pungkas Tessa. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA