Usulan tersebut disampaikan praktisi hukum Luhut Parlinggoman Siahaan merespons penahanan guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani (37) usai dilaporkan orang tua murid kasus dugaan penganiayaan.
"Perkap dan Peraturan Kejaksaan tersebut harus diharmonisasi karena masih mempunyai definisi berbeda terkait
restorative justice di dalam normanya. Selain itu harus memuat syarat 'wajib' agar perkara diselesaikan berdasarkan
restorative justice," kata Luhut, Kamis, 31 Oktober 2024.
Menurut Luhut, kasus Supriyani sebenarnya bisa diselesaikan melalui
restorative justice, tanpa harus menjebloskan sang guru ke jeruji besi.
Pendekatan
restorative, kata Luhut, bertujuan agar permasalahan dapat diselesaikan secara damai, memberikan keadilan bagi semua pihak, serta mendorong pemulihan harmoni dalam hubungan antara korban dan pelaku di masyarakat.
"Jika perlu diberikan sanksi kepada oknum polisi dan jaksa yang tidak menerapkan
restorative justice dalam setiap kasus yang ditangani," tandasnya.
BERITA TERKAIT: