Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Rabu, 23 Oktober 2024, tim penyidik memanggil anggota DPRD Bondowoso Fraksi Golkar sekaligus pemilik CV Dhita Bangun Karya, Kukuh Rahardjo, sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Bondowoso, Jalan Veteran nomor 1, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur," kata Tessa kepada wartawan, Rabu siang, 23 Oktober 2024.
Selain itu, lanjut Tessa, tim penyidik juga memanggil 8 orang saksi lainnya. Yakni Akhmad Jupri selaku wiraswasta, Agus Yanto selaku PNS di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo, Anike Frisa selaku swasta, Heri Susanto selaku swasta.
Selanjutnya, Afriadi selaku Direktur CV Artha Griya sekaligus Ketua Gapeksindo Kabupaten Situbondo, Aminatus Sholiha selaku istri Ony Kurniawan, Intan Aprilia selaku Bendahara CV Dhita Bangun Karya, dan Zainul Arifin alias Zainul Bolang selaku swasta.
Pada Selasa, 27 Agustus 2024, KPK resmi mengumumkan penyidikan baru terkait dugaan suap pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo tahun 2021-2024.
Penyidikan telah berlangsung sejak 6 Agustus 2024 ini menetapkan 2 orang tersangka, KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara di Pemkab Situbondo. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas dua tersangka dimaksud.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, dua tersangka dimaksud adalah Karna Suswandi (KS) selaku Bupati Situbondo, dan Eko Prionggo Jati (EP) selaku Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo.
Karna Suswandi sendiri telah mendeklarasikan diri sebagai tersangka melalui gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu telah dilayangkan pada Selasa, 17 September 2024.
Dalam pengembangan perkaranya, tim penyidik telah menggeledah rumah Dinas dan kantor Bupati Situbondo pada Rabu, 28 Agustus 2024. Hasilnya, tim penyidik mengamankan barang bukti elektronik, serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo.
BERITA TERKAIT: