(Tangkapan layar)
Selain tanah dan kendaraan, kekayaan Burhanuddin lainnya terdiri dari harta bergerak lainnya sebesar Rp350.272.033, serta kas dan setara kas sebesar Rp6.121.142.716.
Burhanuddin tercatat tidak memiliki surat berharga, hutang, dan harta lainnya.
Burhanuddin dilantik Prabowo menjadi Jaksa Agung di Istana Negara Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024.
Pelantikan Burhanuddin berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 135/P tahun 2024 tentang Pengangkatan Jaksa Agung RI.
"Mengangkat ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia," bunyi Keppres yang ditandatangani Prabowo.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: