Terbaru, Siallagan ternyata dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Sorbatua Siallagan diduga melakukan tindak pidana kehutanan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/717/VI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 16 Juni 2023 tentang dugaan tindak pidana.
Dijelaskan Hadi, hasil penyidikan menemukan bahwa Sorbatua dan kelompoknya Op Umbak Siallagan dkk diduga melakukan pengrusakan/penebangan pohon Eucalyptus dan pembakaran lahan yang ditanami oleh PT Toba Pulp Lestari. Selanjutnya lahan yang disebut menjadi bagian dari areal konsesi PT Toba Pulp Lestari di sektor Aeh Naui Hulu, Dolok Parmonangan tersebut dikuasai oleh Sorbatua dengan menanami palawija.
Atas hal ini sendiri, Sorbatua Siallagan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani penahanan hingga 20 hari kedepan.
"Tersangka SS telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di RTP Dittahti Polda Sumut," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: