Sorbatua yang merupakan Ketua Adat Dolok Parmonangan Ompu Umbak Siallagan, menjalani proses hukum karena diadukan oleh perusahaan serat viskose (rayon) tekstil tersebut dengan tudingan melakukan tindak pidana pengrusakan dan menduduki kawasan hutan yang menjadi bagian konsesi mereka.
“Kami sepenuhnya menghormati proses hukum yang terkait vonis yang dijatuhkan oleh hakim PN SImalungun terhadap Sorbatua Siallagan,” kata Komisaris Independen PT TPL, Thomson Siagian dalam keterangan resmi kepada media seperti dilansir
Kantor Berita Politik RMOLSumut.
Thomson menjelaskan, TPL merupakan perusahaan yang diberikan hak oleh negara dalam mengelola wilayah konsensi mereka. Namun dalam mengelola lahan tersebut, perusahaan mereka juga kerap mendapatkan gangguan atas klaim-klaim pihak yang tertentu terutama dari kelompok masyarakat adat. Dalam kondisi ini, pihak TPL menurutnya selalu berupaya untuk melakukan pendekatan dan mendorong jalinan kemitraan.
“Hal ini juga sudah kami lakukan terhadap Sorbatua agar beliau menghindari perbuatan melanggar hukum, namun yang bersangkutan tetap melakukannya sehingga TPL terpaksa membawa ke jalur hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur PT TPL Anwar Lawden mengatakan terhadap klaim tanah adat yang selalu muncul dan hal tersebut mereka sikapi dengna berusaha merangkul dengan pola kemitraan. Saat ini setidaknya sudah ada 10 kelompok tani yang sudah menjalin kemitraan dengan mereka dimana 3 diantaranya sudah mendapatkan SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan.
“KIta juga akan terus mendorong kerjasama bagi masyarakat yang mengklaim haknya ada dalam konsesi TPL,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: