Serah terima aset berupa satu unit kendaraan Toyota tipe Vellfire 2G 2.5A/T warna hitam itu dilakukan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Lamsel, Thamrin pada Kamis (3/10)
“Kami sangat berharap aset yang nantinya akan dikelola oleh Pemkab Lampung Selatan kedepannya dapat dimanfaatkan dengan baik,” kata Mungki dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (3/10).
Mungki menjelaskan, kendaraan yang dihibahkan itu berasal dari perkara atas nama Zainuddin Hasan selaku mantan Bupati Lamsel yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020, dengan Amar putusan a quo.
Mekanisme hibah, lanjut Mungki, merupakan salah satu upaya KPK dalam konteks asset recovery atas barang rampasan dan sitaan dari pelaku tindak pidana korupsi.
"Hibah ini juga sejalan dengan RPJMN asset recovery. Karenanya sebelum menghibahkan aset, kami mengelolanya secara detail dengan memberikan perawatan khusus. Sehingga aset yang dihibahkan dapat digunakan dengan maksimal,” pungkas Mungki.
Serah terima aset hibah ini turut disaksikan langsung Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Lamsel, Wahidin Amin, dan sejumlah kepala dinas Pemkab Lamsel.
BERITA TERKAIT: