Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kerugian Negara Kasus Korupsi APD Covid-19 Kemenkes Capai Rp319 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 03 Oktober 2024, 18:27 WIB
Kerugian Negara Kasus Korupsi APD Covid-19 Kemenkes Capai Rp319 Miliar
2 dari 3 tersangka korupsi APD Covid-19 di Kemenkes ditahan KPK/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020 diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp319,69 miliar.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya resmi menahan 2 dari 3 tersangka dalam perkara ini.

"Audit BPKP menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319.691.374.183,06," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (3/10).

Tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Budi Sylvana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Ahmad Taufik selaku Direktur Utama (Dirut) PT Permana Putra Mandiri (PPM), dan Satrio Wibowo selaku Dirut PT Energi Kita Indonesia (EKI). 

Sementara, 2 tersangka yang sudah ditahan, yakni Budi dan Satrio.

Asep menjelaskan, pada Maret 2020, Shin Dong Keun selaku Dirut PT Yonsin Jaya selaku perusahaan yang mewakili para produsen APD menunjuk PT PPM sebagai distributor resmi APD selama 2 tahun. PT GA Indonesia (GAI) selaku produsen APD juga menunjuk PT PPM sebagai distributor resmi APD selama 2 tahun.

Pada 20 Maret 2020, Kemenkes melalui Pusat Krisis Kesehatan pada awal Covid-19 membeli APD sebanyak 10 ribu set dari PT PPM dengan harga Rp379.500 per set.

Kemudian pada 21 Maret 2020, TNI atas perintah Kepala BNPB pada saat itu, mengambil APD dari produsen APD milik PT PPM di Kawasan Berikat, dan langsung mendistribusikan ke 10 provinsi dengan tidak dilengkapi dokumentasi, bukti pendukung, dan surat pemesanan.

Kemudian pada 22 Maret 2020, lanjut Asep, Shin Dong Keun dan tersangka Satrio menandatangani kontrak kesepakatan sebagai authorized seller APD sebanyak 500 ribu set dengan nilai tergantung nilai tukar dolar saat pemesanan.

Pada 23 Maret 2020, PT PPM dan PT EKI menandatangani kontrak kerja sama distribusi APD dengan margin 18,5 persen diberikan kepada PT PPM.

Selanjutnya pada 24 Maret 2020, dalam rapat, Harmensyah (HM) selaku KPA BNPB melakukan negosiasi harga APD dengan tersangka Satrio, agar diturunkan dari harga 60 dolar AS menjadi 50 dolar AS. Penawaran tersebut tidak mengacu pada harga APD merk yang sama yang dibeli Kemenkes sebelumnya, yaitu sebesar Rp370 ribu.

Dalam rapat itu kata Asep, juga disimpulkan PT PPM akan menagih pembayaran atas 170 ribu set APD yang didistribusikan TNI dengan harga 50 dolar AS per set atau sekitar Rp700 ribu per set.

Kemudian pada 25 Maret 2020, PT EKI dan PT YJ melakukan pemesanan 500 ribu set APD dengan menyerahkan giro Rp113 miliar bertanggal 30 Maret 2020. Dokumen kepabeanan dan dokumen lain sengaja menggunakan data PT PPM karena PT EKI tidak mempunyai izin penyaluran alat kesehatan, tidak memiliki gudang, dan non PKP.

Lalu pada 27 Maret 2020, tersangka Satrio menghubungi Kepala BNPB pada saat itu, di antaranya untuk segera dilakukan pembayaran terhadap 170 ribu APD yang diambil TNI, dan meminta diberikan SPK dari BNPB agar sesuai dengan pengamanan raw material dari Korea.

"Pembayaran pertama sebesar Rp10 miliar dilakukan pada 27 Maret 2020 dari Bendahara BNPB kepada Rekening BNI PT PPM. Di mana pada saat itu belum ada kontrak ataupun surat pesanan. Pembayaran kedua sebesar Rp109 miliar dilakukan pada 28 Maret 2020 dari PPK Puskris Kemenkes kepada Rekening BNI PT PPM," jelas Asep.

Di sisi lain kata Asep, Harmensyah baru menunjuk tersangka Budi sebagai PPK untuk pengadaan APD di Kemenkes pada 28 Maret 2020. Sedangkan Surat Keputusan Penunjukan tersebut dibuat backdate tertanggal 27 Maret 2020.

Pada rapat itu juga diterbitkan Surat Pesanan APD dari Kemenkes kepada PT PPM sebesar 5 juta set dengan harga satuan 48,4 dolar AS, yang ditandatangani tersangka Budi, tersangka Taufik, dan tersangka Satrio. 

Dalam surat tersebut tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta hak dan kewajiban para pihak secara terperinci. Selain itu, Surat Pemesanan tersebut ditujukan kepada PT PPM, tetapi PT EKI turut menandatangani surat tersebut.

Selanjutnya pada 15 April 2020, Kemenkes memberikan surat pemberitahuan kepada Direktur PT PPM bahwa sampai 15 April 2020 PT PPM telah mengirimkan APD sebanyak 790 ribu set dari total 5 juta set APD yang sudah dipesan.

Kemudian pada 7 Mei 2020, dilakukan negosiasi ulang harga, disepakati bahwa barang yang dikirim 27 April-7 Mei 2020 dengan harga Rp366.850 dengan jumlah 503.500 set, barang yang dikirim setelah 7 Mei 2020 dengan harga Rp294 ribu. Serta, sampai dengan 18 Mei 2020, Kemenkes telah menerima sebanyak 3.140.200 set APD. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA