Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pejabat Ditjen Migas hingga Petinggi PGN Dapat Giliran Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 19 September 2024, 14:18 WIB
Pejabat Ditjen Migas hingga Petinggi PGN Dapat Giliran Diperiksa KPK
Logo PT PGN/Net
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pihak sebagai saksi dalam kasus dugaan jual beli gas antara PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 2017-2021.

Para saksi yang diperiksa pada hari ini, Kamis (19/9) di antaranya pejabat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM hingga pejabat PT PGN.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, tim penyidik memanggil 5 orang saksi dalam perkara yang belum resmi diumumkan tersangkanya ini.

"Hari ini Kamis (19/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan PT PGN. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Kamis siang (19/9).

Lima saksi yang dipanggil adalah AC (Agus Cahyono) selaku Direktur Pembinaan Program Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM, HEF (Hertyasmawan Eri Firtrasi) selaku VP Strategic Management and Transformation PGN, DY (Diana Yulianty) selaku Department Head Payment Treasury Division PGN.

Selanjutnya, SS (Septiawan Sudarmadi) selaku Direktur Sales di PT Post Energy Indonesia, dan HNOS (Hendrika Nora Osloi Sinaga) selaku Komisaris PT PGN tahun 2017.

Proses penyidikan dugaan korupsi di PGN telah diumumkan KPK pada Senin (13/5). Hal ini dilakukan berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan kepada KPK.

Dalam perkara ini, KPK juga sudah melakukan pencegahan terhadap 2 orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Namun demikian, KPK belum mau membeberkan identitas kedua orang dimaksud. Yang pasti, mereka merupakan penyelenggara negara dan pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, dua orang yang dicegah itu merupakan tersangka dalam perkara ini. Yaitu Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN, dan Iswan Ibrahim (II) selaku Direktur Utama PT Isargas yang juga Komisaris PT IAE, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

Tak hanya itu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi pada 28-29 Mei 2024, juga di Kabupaten Gresik Jawa Timur pada 31 Mei 2024. Tempat yang digeledah adalah 4 kantor perusahaan dan 3 rumah pribadi.

Selanjutnya pada 19-20 Juni 2024, penyidik juga menggeledah rumah pribadi AM selaku mantan pegawai PGN, rumah pribadi HJ selaku mantan pegawai PGN, dan rumah pribadi DSW selaku mantan Direksi PGN yang berada di daerah Tomang dan Kebon Jeruk Jakarta Barat, serta di Duren Tiga Jakarta Selatan. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA