Sidang perdana gugatan wanprestasi sudah digelar pada Rabu (11/9) di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura.
CV Pelangi Jalur Utama melayangkan gugatan karena hasil pekerjaannya belum dibayarkan yakni Pekerjaan Konstruksi Penanganan Teknis Rehabilitasi Jembatan Terminal Avijan dengan Nomor Register Perkara: 195/Pdt.G/2024/PN Jap yang nilainya sebesar Rp827.228.000.
Berikutnya pekerjaan Konstruksi Penanganan Teknis Rehabilitasi Jembatan Swakarsa dengan nomor perkara: 194/Pdt.G/2024/PN Jap dengan nilai Rp.900.507.000.
"Pada sidang perdana ini Pihak Bupati Keerom selaku Tergugat I tidak hadir dan tidak mewakilkan datang untuk memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jayapura," kata kuasa hukum CV. Pelangi Jalur Utama, Yuliyanto dikutip dari
Kantor Berita RMOLPapua, Jumat (13/9).
Menurut Yulianto, pihaknya juga akan mengajukan gugatan dinas lainnya di Kabupaten Keerom. Ia berharap Bupati Keerom sebelum mengakhiri masa jabatannya bersedia membayar kewajibannya.
"Total kerugian materiil dan immateriil yang diderita Penggugat sebesar Rp2.039.270.100,00," kata Yulianto.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu mendatang (18/9) di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura.
BERITA TERKAIT: