"Penyidikan masih berjalan," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari kepada
RMOL, Senin (2/9).
Dalam pengembangan penyidikan, Kejati Sumsel terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang diduga terkait kasus tersebut.
Hanya saja, tidak semua saksi kooperatif hadir untuk dimintai keterangan. Seperti para petinggi PT Lembaga Elektronika Nasional (PT LEN).
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, Selasa (27/8), Direktur Utama PT LEN Bobby Rasyidin dikabarkan mangkir dari panggilan Kejati Sumsel.
Tidak sendirian, saksi mangkir lainnya Abraham Mose selaku mantan Direktur PT LEN, Linus Andor Mulana Sijabat selaku Direktur Ops II PT LEN.
Serta satu saksi lainnya adalah Mohamad Sahlan Syauqi selaku Direktur Marketing PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia.
Soal mangkirnya saksi-saksi itu, Vanny masih irit bicara. Dia enggan menjawab saat ditanya jadwal pemanggilan ulang saksi-saksi tersebut.
Kasus LRT SumselKasus tersebut merupakan mega korupsi Rp1,3 triliun yang pernah disebut Kepala Kejati Sumsel, Yulianto dalam pertemuan dengan awak media, 26 Januari 2024 lalu.
"Ada satu perkara yang sudah naik tahap penyidikan dengan kerugian negara Rp 1,3 triliun. Untuk nama perkaranya belum dapat kami sampaikan, jadi tunggu saja tanggal mainnya," kata Yulianto dikutip
Kantor Berita RMOLSumsel.
Meski tidak menyebut secara gamblang kasus tersebut, Kajati Sumsel, Yulianto juga telah menegaskan jika penyelidikan perkara tersebut masih berlanjut.
Bahkan, sudah ada tiga lokasi penggeledahan yang telah didatangi tim penyidik.
"Dua di Jakarta, satu lagi di Bandung," kata dia.
Adapun keterkaitan PT LEN adalah adanya kontrak Utama antara PT Waskita dan PT LEN. Tetapi, karena PT LEN tidak memiliki dana dalam pelaksanaannya, kemudian perusahaan menggandeng PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia sebagai pendana pekerjaan.
Kemudian pada pelaksanaannya dilaksanakan oleh PT LEN Railway Solution (LRS). Di mana LRS yang merupakan anak perusanaan PT LEN.
PT LRS menerima pembiayaan dan pembayaran dari PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia. Pada posisi ini, diduga dilakukan mark up biaya oleh PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia sebagai fee selaku pendana pelaksanaan pekerjaan.
BERITA TERKAIT: