Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tetapkan Mantan Sekretaris Barantan Wisnu Haryana Tersangka Korupsi Pengadaan X-ray

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 19 Agustus 2024, 15:19 WIB
KPK Tetapkan Mantan Sekretaris Barantan Wisnu Haryana Tersangka Korupsi Pengadaan X-ray
Mantan Sekretaris Barantan Kementan, Wisnu Haryana/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian (Kementan) TA 2021.
HUT 79 RI

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, sosok yang jadi tersangka dalam perkara baru ini adalah Wisnu Haryana (WH) selaku mantan Sekretaris Barantan.

Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 12 Agustus 2024. Dia pun sudah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi soal identitas tersangka dimaksud, Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengaku belum mengetahui secara detail.

"Belum dirilis sama Satgasnya, termasuk ke saya," kata Tessa kepada RMOL, Senin (19/8).

Kasus ini sendiri telah diumumkan KPK pada Jumat (16/8). Di mana, terdapat 3 pengadaan yang dikorupsi, yakni X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer.

Sementara itu, pada 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1064/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang, yakni WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas lengkap 6 orang tersebut. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA