Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, sosok yang jadi tersangka dalam perkara baru ini adalah Wisnu Haryana (WH) selaku mantan Sekretaris Barantan.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 12 Agustus 2024. Dia pun sudah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi soal identitas tersangka dimaksud, Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengaku belum mengetahui secara detail.
"Belum dirilis sama Satgasnya, termasuk ke saya," kata Tessa kepada
RMOL, Senin (19/8).
Kasus ini sendiri telah diumumkan KPK pada Jumat (16/8). Di mana, terdapat 3 pengadaan yang dikorupsi, yakni X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer.
Sementara itu, pada 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1064/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang, yakni WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas lengkap 6 orang tersebut.
BERITA TERKAIT: