Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Batas Kasasi Seminggu Lagi, Jaksa Belum Terima Salinan Lengkap Putusan Ronald Tannur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 01 Agustus 2024, 13:47 WIB
Batas Kasasi Seminggu Lagi, Jaksa Belum Terima Salinan Lengkap Putusan Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur/Istimewa
rmol news logo Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sampai saat ini masih menunggu salinan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas tuduhan penganiayaan hingga menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

Disampaikan Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, pihaknya menerima informasi dari Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bahwa salinan putusan telah dikirimkan pada 30 Juli 2024 melalui pos.

"Kami sudah mengecek di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) hari ini dan belum menerima salinan putusan tersebut. Kami menunggu kedatangannya," ujar Putu, diwartakan RMOLJatim, Kamis (1/8).

Putu menambahkan, sejauh ini pihak kejaksaan telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan salinan putusan tersebut sehari setelah vonis dibacakan. Akan tetapi salinan putusan lengkap belum diterima.

"Sudah kami layangkan permohonan dari Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya pada 25 Juli untuk mendapatkan salinan putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya. Kami masih menunggu salinan putusan lengkapnya," jelas Putu.

Menurut Putu, salinan putusan tersebut sangat penting bagi kejaksaan yang akan mengajukan kasasi. Dari salinan putusan tersebut, jaksa akan menganalisis dan mengambil poin-poin yang akan menjadi dasar pengajuan kasasi.

"Kami masih memiliki waktu sekitar delapan hari lagi untuk mengajukan kasasi. Kami akan memanfaatkan waktu ini untuk mempersiapkan konsep dan memori kasasi, sambil menunggu kedatangan salinan putusan lengkap untuk mengeksplorasi poin-poin penting di dalamnya," paparnya.

Gregorius Ronald Tannur merupakan terdakwa dalam kasus pidana kematian Dini Sera Afrianti pada Oktober 2023.

Ronald Tannur didakwa dengan Pasal 338 KUHP atas tuduhan pembunuhan dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara. Namun, ternyata dia divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA