Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Kejagung Periksa 2 Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 31 Juli 2024, 12:16 WIB
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Kejagung Periksa 2 Saksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar/RMOL
rmol news logo Dua orang saksi diperiksa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) 2020-2023 pada Selasa (30/7). 

"(Saksi yang dipanggil) AB selaku Kasi PKC 6 KPPBC TMP B Pekanbaru Riau dan EW selaku Kepala Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat, Direktorat Fasilitas Kepabeanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, melalui keterangannya, Rabu (31/7) 

Lanjut Harli, dua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan terhadap tersangka RR. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," imbuh Harli. 

RR merupakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea-Cukai Riau periode 2019-2021. Dia diduga menerima imbalan karena mencabut keputusan pembekuan izin kawasan berikat PT SMIP agar bisa melakukan impor gula. 

Akibat perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA