Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, KPK bisa melakukan penyelidikan bilamana ditemukan adanya bukti kuat tindak pidana korupsi dalam putusan terkait Ronald Tannur.
"Secara prinsip KPK siap bekerja sama dengan Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung apabila ditemukan adanya praktik jual-beli hasil persidangan," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (31/7).
Namun dalam hal putusan hakim kata Tessa, terkait pelanggaran etik, hal tersebut merupakan kewenangan dari KY.
"Jadi kita pantau saja, kita perhatikan. Jadi kami akan menunggu dan menanti prosesnya seperti apa," pungkas Tessa.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: