Pengacara kondang Benny Wullur, kuasa hukum dari Yayasan Badan Pembina Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) atau SMAK Dago, menegaskan ada tindakan pengerahan massa lewat ormas tersebut, seolah ingin menguasai lahan SMAK Dago yang secara hukum telah sah menjadi milik YBPSMKJB.
Ia mengatakan tindakan tersebut sangat melanggar hukum dan menduga keberanian sekelompok ormas tersebut karena adanya bekingan dari oknum anggota TNI.
Dalam tayangan channel Youtobe Benny Law, ia mengungkapkan, bahwa ada oknum TNI yang diduga membekingi penyerobotan lahan SMAK DAGO.
"Mohon tindakan tegas Panglima TNI dan POLRI!" ujarnya.
Ratusan orang dari sekelompok ormas itu menduduki dan menyerobot lahan SMAK Dago sejak Sabtu tengah malam (27/7).
"Kami sangat menyayangkan adanya dugaan keterlibatan dari oknum TNI yang seharusnya bertugas untuk mengamankan negara, tetapi menurut dugaan kita, justru melakukan pembiaran," papar Benny.
"Kita tahu lahan tersebut sudah dimenangkan YBPSMKJB atau SMAK Dago yang memiliki hak prioritas oleh negara karena YBPSMKJB juga sudah menyelesaikan kewajibannya kepada negara," ungkap Benny.
Benny mengatakan, lahan milik YBPSMKJB tersebut digunakan untuk kepentingan pendidikan anak-anak generasi penerus bangsa. Peristiwa penyerangan tersebut, bisa membuat anak-anak menjadi trauma, tidak bisa sekolah, bahkan bisa menjadi stress dan ketakutan karena sekolah mereka diserang dan diduduki oleh sekelompok ormas yang dibacking oleh oknum tentara.
"Apakah ada surat tugas untuk para oknum tersebut untuk menduduki lahan dari SMAK Dago?" ujar Benny.
Diduga peristiwa penyerangan tersebut terkait dengan perkara sengketa tanah yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Kasus bermula pada 2011 ketika Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang mengaku sebagai kelanjutan atau penerus dari Perkumpulan Belanda Het Christelijk Lyceum (HCL). Pada zaman penjajahan Belanda, perkumpulan ini adalah pemilik lahan SMAK Dago di Jalan Ir H Djuanda, Bandung.
Setelah aset bekas Belanda dinasionalisasi, termasuk SMAK Dago, lahan tersebut menjadi milik negara. YBPSMKJB) mengklaim telah membeli lahan dari negara secara resmi. Lahan tersebut pun ditempati oleh SMAK Dago hingga sekarang.
"Kami sendiri sudah menangkan pekara di mana pemilikan dari PLK yang dikatakan penerus dari HCL itu dinyatakan tidak benar atau palsu. Salah satu pelakunya sudah dihukum yang bernama Gustav Pattfpeilohy sedangkan untuk Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti belum di hukum hingga sekarang ini", jelas Benny.
Ia pun meminta perhatian pemerintah terkait kasus tersebut.
"Kepada Bapak Presiden RI, Bapak Kalpori, Bapak Panglima TNI, untuk segera turun tangan membantu menyelesaikan masalah ini. Mau jadi apa negara kita jika hukum yang ada di negara ini tidak berlaku dan hukum yang berlaku malah hukum rimba, sehingga ini kedepannya akan menjadi contoh yang tidak baik atau buruk yang generasi bangsa kedepannya," kata Benny.
Benny mengaku telah menyiapkan surat-surat pengaduan secara resmi, berharap pemerintah bisa menindak oknum aparat yang melakukan pembiaran terhadap kekerasan.
BERITA TERKAIT: