Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Vonis Bebas Ronald Tannur, Kuasa Hukum Dini: Hakim Abaikan Fakta Persidangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Minggu, 28 Juli 2024, 05:40 WIB
Vonis Bebas Ronald Tannur, Kuasa Hukum Dini: Hakim Abaikan Fakta Persidangan
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim PN Surabaya/Istimewa
rmol news logo Kuasa hukum keluarga korban Dini Sera Alfrianti, Dimas Yemahura Alfarauq, menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tendensius saat memberikan vonis bebas terhadap terdakwa perkara pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

Penilaian itu disampaikan Dimas dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Polemik Trijaya dengan Tema "Ronald Tannur Bebas, Quo Vadis Hukum Kita?", Sabtu (27/7).

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menjelaskan sesuai fakta dalam persidangan, namun yang direspons hakim sifatnya masih tendensius dan intervensi," ujar Dimas.

"Majelis hakim sangat berat sebelah, tidak mau ada pembuktian fakta yang seluas-luasnya, tersekat-sekat dan hakim sering memakai pendapat pribadi," sambungnya.

Adapun hakim yang mengadili Ronald Tannur dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah bersama dua hakim anggota, Heru Hanindyo dan Mangapul.

Lebih spesifik, Dimas menilai hakim yang paling mengarah atau bersikap tendensius adalah Hakim Erintuah.

Sikap tendensius yang dimaksud oleh Dimas adalah saat hakim bertanya hal yang tidak tepat terhadap para saksi. Padahal dalam dakwaan sudah dijelaskan secara rinci proses penganiayaan berujung pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap Dini.

"Ada kata-kata di persidangan bahkan dia (Hakim) bilang, 'tahu dari mana kamu kalau dia meninggal karena dilindas mobil?' pernyataan hakim seperti itu tidak relevan dengan saksi yang dihadirkan sebagai ahli forensik. Karena ahli forensik menilai jasad korban dari hasil otopsi bukan menilai tentang rekonstruksi, itu salah satu contoh," papar Dimas.

"Kemudian saat LPSK dihadirkan sebagai saksi dalam rangka untuk menghitung nilai ganti rugi atau restitusi terhadap korban di situ hakim mengatakan 'ini enggak perlu dihadirkan di sini'. Bayangkan, ini sangat ironis menurut saya," tegas Dimas.

Apalagi, lanjut Dimas, korban merupakan ibu dengan anak satu, dan juga tulang punggung keluarga.

Dengan demikian, kuasa hukum korban akan mengawal proses Kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA