Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masuk Lewat Pintu Belakang, Menteri Trenggono Penuhi Panggilan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 26 Juli 2024, 09:32 WIB
Masuk Lewat Pintu Belakang, Menteri Trenggono Penuhi Panggilan KPK
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono (kanan)/RMOL
rmol news logo Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono akhirnya memenuhi pemanggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menariknya, Trenggono datang ke Gedung KPK melalui pintu belakang seakan menghindari pantauan awak media.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Trenggono sudah berada di lobby Gedung Merah Putih KPK pukul 08.50 WIB, Jumat (26/7).

Trenggono didampingi satu orang dan langsung melakukan registrasi di lobby KPK. Setelah itu, dia langsung duduk di ruang tunggu. Bahkan, tak lama kemudian pada pukul 08.55 WIB, Trenggono langsung menuju ke ruang pemeriksaan di lantai 2.

Pemeriksaan Trenggono sebagai saksi ini juga tidak biasa. Agenda pemeriksaan saksi oleh KPK biasanya dimulai pukul 10.00 WIB. Namun Menteri Trenggono sudah menuju ruang pemeriksaan sebelum pukul 09.00 WIB.

Trenggono sebelumnya mangkir saat dipanggil tim penyidik pada Jumat (12/7). Dia dipanggil menjadi saksi dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham PT Teknologi Riset Global Investama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa kerja sama fiktif Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).

Perkara ini diumumkan pada Selasa (21/5). Namun demikian, KPK belum membeberkan detail perkara maupun siapa saja pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Basis utama KPK dalam mengumumkan secara lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara dan pasal apa saja yang disangkakan ketika tim penyidik menilai alat bukti telah tercukupi," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (21/5).rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA