Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Prof Suparji: Revisi UU Polri adalah Keniscayaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 24 Juli 2024, 20:40 WIB
Prof Suparji: Revisi UU Polri adalah Keniscayaan
Diskusi publik membahas RUU Polri di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (24/7)/Ist
rmol news logo Revisi Undang-undang Polri dianggap sudah sepatutnya dilakukan demi beradaptasi dengan perkembangan hukum kekinian.

Demikian antara lain disampaikan Gurubesar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad saat berbicara dalam diskusi ‘RUU Perubahan UU 2/2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia’ di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (24/7).

“Revisi UU Polri merupakan sebuah keharusan dan keniscayaan mengingat sudah 20 tahun lebih dan banyak perkembangan hukum," kata Prof Suparji.

Hukum telah berkembang pesat atas beberapa hal, seperti putusan MK, dinamika masyarakat, tantangan hukum, hingga adanya perkembangan informasi dan teknologi.

Contoh kasus yang muncul akibat perkembangan zaman, di antaranya kasus peretasan, penipuan hingga judi online. Perkembangan hukum inilah yang perlu difasilitasi dan tercantum dalam RUU Polri.

Selain demi perkembangan hukum, peran dan fungsi Polri terkait intelijen dan penyadapan juga harus diperkuat melalui revisi undang-undang. Hal ini semata-mata sebagai penegasan tugas dan wewenang Polri dalam melakukan penindakan.

“Sementara terkait penyadapan, harus sesuai dengan UU lain yang terkait, yakni UU KPK dan UU Kejaksaan,” tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA