Demikian antara lain disampaikan Gurubesar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad saat berbicara dalam diskusi
‘RUU Perubahan UU 2/2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia’ di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
“Revisi UU Polri merupakan sebuah keharusan dan keniscayaan mengingat sudah 20 tahun lebih dan banyak perkembangan hukum," kata Prof Suparji.
Hukum telah berkembang pesat atas beberapa hal, seperti putusan MK, dinamika masyarakat, tantangan hukum, hingga adanya perkembangan informasi dan teknologi.
Contoh kasus yang muncul akibat perkembangan zaman, di antaranya kasus peretasan, penipuan hingga judi
online. Perkembangan hukum inilah yang perlu difasilitasi dan tercantum dalam RUU Polri.
Selain demi perkembangan hukum, peran dan fungsi Polri terkait intelijen dan penyadapan juga harus diperkuat melalui revisi undang-undang. Hal ini semata-mata sebagai penegasan tugas dan wewenang Polri dalam melakukan penindakan.
“Sementara terkait penyadapan, harus sesuai dengan UU lain yang terkait, yakni UU KPK dan UU Kejaksaan,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: