"Hadir. Ditanya terkait dengan latar belakang dilakukannya akuisisi," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, melalui pesan elektronik kepada RMOL, Rabu (24/7).
Diduga kuat akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP menimbulkan kerugian negara. Disebut-sebut PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 senilai Rp1,3 triliun. Setelah akuisis PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.
Christine Hutabarat sendiri diperiksa Kamis pekan lalu. Di hari yang sama penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Willem A Makaliwe, wakil kepala Lembaga Management FEB UI 2009-2020. Sama seperti Christine, Willem hadir dan dicecar penyidik soal akusisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
Berkas perkara korupsi di lingkungan ASDP naik tahap penyidikan sejak minggu kedua Juli 2024. Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus korupsi yang terjadi di BUMN yang mengurus transportasi air itu.
"Sejak 11 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019 sampai dengan 2022," terang Tessa.
Soal identitas tersangka dan konstruksi perkara, Tessa belum bisa menyampaikan kepada publik. Soal ini baru akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
Selain memeriksa saksi, tim penyidik sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah empat orang. Mereka atas nama HMAC, MYH, dan IP selaku pegawai PT ASDP serta satu orang pihak swasta dengan insial A.
"Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan," ucap Tessa.
BERITA TERKAIT: