"Sampai dengan saat ini penyidiknya belum update terkait pemeriksaan dimaksud", kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada
RMOL.Dua saksi yang diperiksa adalah Christine Hutabarat dan Willem A Makaliwe. Christine Hutabarat merupakan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP periode 2019-2020, adapun Willem Makaliwe wakil kepala Lembaga Management FEB UI periode 2009-2020. Keduanya diperiksa penyidik lembaga anti rasuah Kamis (18/7).
Korupsi di lingkungan ASDP yang tengah diusut KPK berkaitan dengan kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. KPK sudah menetapkan tersangka.
"Bahwa terhitung sejak 11 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019 sampai dengan 2022," terang Tessa.
Soal identitas tersangka dan konstruksi perkara, Tessa belum bisa menyampaikan kepada publik. Soal ini baru akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
Selain memeriksa saksi, tim penyidik sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah empat orang. Mereka atas nama HMAC, MYH, dan IP selaku pegawai PT ASDP serta satu orang pihak swasta dengan insial A.
"Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan," ucap Tessa.
Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Disebut-sebut PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 senilai Rp1,3 triliun. Setelah akuisis PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.
BERITA TERKAIT: