Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik kepada saksi-saksi yang telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (19/7).
"Hari Jumat (19/7), KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Rorotan Cilincing. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto seperti dikutip
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/7).
Saksi-saksi yang telah diperiksa, yakni Indra Sukmono Arharrys selaku Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019-Januari 2024, Saut Irianto Rajagukguk selaku Komisaris PT Totalindo Eka Persada, dan Salomo Sihombing selaku Wakil Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada.
"Saksi hadir semua. Materi pemeriksaan masih terkait dengan proses pembelian tanah Rorotan," pungkas Tessa.
Perkara lahan Rorotan ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Yoory Corneles Pinontoan selaku mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam kasus pengadaan lahan di Pulogebang.
Namun demikian, KPK belum membeberkan konstruksi perkara korupsi, serta belum membeberkan identitas para tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp400 miliar.
Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah 10 orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 12 Juni 2024.
Mereka adalah ZA, MA selaku karyawan swasta, FA selaku wiraswasta, NK selaku karyawan swasta, DBA selaku Manager PT CIP dan PT KI, PS selaku Manager PT CIP dan PT KI, JBT selaku notaris, SSG selaku advokat, LS selaku wiraswasta, dan M selaku wiraswasta.
KPK juga kembali mencegah seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial SHJB selama 6 bulan ke depan sejak 5 Juli 2024.
BERITA TERKAIT: