Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terseret 2 Kasus, KPK Bantah Bidik Hasto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 21 Juli 2024, 12:00 WIB
Terseret 2 Kasus, KPK Bantah Bidik Hasto
Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL
rmol news logo Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto (HK), diduga terlibat dua kasus tindak pidana korupsi. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah disebut sengaja membidik orang dekat Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, itu.

Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menegaskan, KPK tidak menarget orang tertentu atau partai politik (Parpol) tertentu dalam penanganan tindak pidana korupsi.

"Tidak ada penargetan warna tertentu atau partai tertentu. Tidak ada menarget partai tertentu. Yang ditargetkan adalah perbuatan yang dilakukan orang-orang, yang diduga secara aktif terlibat pada kegiatan yang merugikan negara," kata Tessa, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Minggu (21/7).

Tessa memastikan pemanggilan Hasto sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah Jawa Timur karena memang ada keterangan saksi lain yang perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.

"Apakah saksi HK ini memang ada keterkaitan? Nah itulah yang kita dalami. Mengapa yang bersangkutan dipanggil, karena penyidik memiliki petunjuk, ada keterangan dari saksi lain, memiliki alat bukti yang perlu diklarifikasi. Jadi bukan tidak ada kaitan sama sekali. Bukan menarget partai tertentu," tandasnya.

Hasto sendiri mangkir saat dipanggil tim penyidik dalam perkara DJKA yang diagendakan Jumat (19/7). Alasannya, baru menerima surat panggilan pada pagi harinya.

Selain kasus DJKA, Hasto juga diperiksa terkait suap yang melibatkan buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP. Bahkan, KPK juga sudah menyita handphone, serta buku catatan PDIP milik Hasto ketika menggeledah staf, Kusnadi.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA