Selama empat hari belakangan, tim penyidik KPK sudah memeriksa 30 saksi beserta penyitaan sejumlah dokumen.
"Saksi yang diperiksa rencananya 34 orang. 30 saksi telah hadir, sementara 4 lainnya tidak hadir karena 2 orang masih ibadah haji dan 2 orang lainnya sedang sakit," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Kamis (18/7).
Seluruh saksi tersebut telah diperiksa di Kota Surabaya, dengan rincian 4 anggota DPRD Provinsi Jatim, 2 anggota DPRD Kabupaten, dan sisanya dari swasta.
Para saksi itu didalami terkait proses pengurusan dana hibah untuk Pokmas hingga sampai ke tangan kelompok-kelompok masyarakat.
"Serta didalami terkait pemberian dan penerimaan suap terkait pengurusan dana hibah tersebut," pungkas Tessa.
Pemeriksaan ini sebagai pengembangan dari tangkap tangan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022 lalu.
KPK juga telah menerbitkan Sprindik pada Jumat (5/7) dengan menetapkan 21 tersangka. Rinciannya, 4 orang merupakan pihak penerima, dan 17 orang sebagai pemberi. Dari 4 tersangka penerima itu, 3 orang merupakan penyelenggara negara, dan 1 orang merupakan staf dari penyelenggara negara.
Sementara dari 17 tersangka pemberi itu, 15 orang merupakan pihak swasta, dan 2 tersangka lainnya merupakan penyelenggara negara.
BERITA TERKAIT: