Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Korupsi Gus Muhdlor

KPK Panggil Pegawai Pemkab Sidoarjo dan Perusahaan Travel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 18 Juli 2024, 11:34 WIB
KPK Panggil Pegawai Pemkab Sidoarjo dan Perusahaan Travel
Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor/RMOL
rmol news logo Pegawai di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo hingga pegawai di perusahaan perjalanan umrah dan haji dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dua pihak itu dipanggil dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan, suap, dan gratifikasi yang melibatkan Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, hari ini, Kamis (18/7), tim penyidik memanggil 2 orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Kamis siang (18/7).

Kedua saksi yang dipanggil, yakni Yuni Astuti selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Sidoarjo, dan Rulliati Vallesi selaku pegawai PT Ebad Al Rahman Wisata yang merupakan penyelenggara perjalanan umroh dan haji.

Pada Selasa (7/5), KPK resmi menahan Gus Muhdlor sebagai tersangka ketiga. Sebelumnya, KPK sudah menahan dua orang tersangka, yakni Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo, dan Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo yang ditangkap karena terjaring tangkap tangan.

Dalam perkaranya, Gus Muhdlor memiliki kewenangan mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Untuk itu, Gus Muhdlor membuat aturan dalam bentuk Keputusan Bupati untuk 4 triwulan dalam tahun anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

Atas dasar keputusan tersebut, Ari Suryono memerintahkan dan menugaskan Siska Wati untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD, sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan Ari Suryono dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi Gus Muhdlor. 

Besaran potongan yaitu 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Terkait proses penerimaan uang oleh Gus Muhdlor, penyerahannya dilakukan langsung Siska Wati sebagaimana perintah Ari Suryono dalam bentuk uang tunai, di antaranya diserahkan ke supir Gus Muhdlor.

Sepanjang 2023, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp2,7 miliar.rmol news logo article





Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA