Penyitaan tersebut berdasarkan proses penetapan sidang dan peletakan sita eksekusi sebagai bagian dari pelaksanaan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No.45041/V/ARB-BANI/2022 tanggal 04 April 2023.
“Kami membacakan penetapan sita eksekusi dan putusan BANI,” kata Panitera PN Cikarang, Entis Sutisna di Chadstone Superblok dan Pollux Mall, Rabu (17/7).
Usai membacakan putusan penetapan eksekusi, pihak PN Cikarang kemudian melakukan penyitaan dokumen apartemen Chadstone Superblok dan Pollux Mall di BPN Cikarang.
Adapun eksekusi penyitaan tersebut dilakukan terkait putusan BANI yang memerintahkan anak usaha PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL), PT Pollux Aditama Kencana segera membayar utang Rp100 miliar lebih kepada Joint Operation But Qinjiang International (South Pacific) Group Development Co PTE Ltd (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE).
Utang tersebut adalah sisa tagihan pekerjaan yang tak kunjung dibayar Pollux Aditama Kencana sejak tahun 2019.
“Kami berterima kasih atas penetapan sita eksekusi PN Cikarang No.2/Pdt.Del.Eks.Sita/2024/PN Ckr Jo. No 63/Eks.Arb/2023/PN.Jkt.Sel antara BUT Qingjiang International Group Development Co PLE LTD dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk,” kata kuasa hukum JO CNQC-NKE, Janses Sihaloho.
BERITA TERKAIT: