Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, sedianya Trenggono diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham PT Teknologi Riset Global Investama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa kerja sama fiktif Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP) pada hari ini, Jumat (12/7).
"Namun yang bersangkutan tidak hadir, dan mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadirannya," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).
Untuk itu, lanjut Tessa, tim penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaan terhadap Trenggono.
"Ada kegiatan dinas yang bertabrakan yang sudah terjadwal sebelumnya yang tidak bisa ditinggalkan," pungkas Tessa.
Perkara ini diumumkan KPK pada Selasa (21/5). Namun demikian, KPK belum membeberkan detail perkara maupun siapa saja pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Basis utama KPK dalam mengumumkan secara lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara dan pasal apa saja yang disangkakan ketika tim penyidik menilai alat bukti telah tercukupi," kata Tessa, Selasa (21/5).
BERITA TERKAIT: