Evaluasi tersebut berkaitan dengan putusan PN Bandung yang mengabulkan gugatan Pegi Setiawan sekaligus menggugurkan status tersangkanya.
Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto mengatakan, pihaknya telah mengawal kinerja Polri dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, mulai dari penyidikan, gelar perkara hingga proses persidangan.
Nantinya, Kompolnas akan melakukan evaluasi demi mengetahui apakah ada hal yang tidak terpenuhi saat dilakukan proses penyidikan Pegi Setiawan.
“Karena Hakim berpendapat ada beberapa hal yang tidak dipenuhi, tentunya evaluasi implementasi Perkap dan Perpol tentang manajemen penyidikan,” jelas Benny di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Senin (8/7).
Benny melanjutkan, setiap kasus memiliki manajemen penyidikan berbeda. Maka dari itu, dirinya menilai tidak semua kasus bisa disamakan.
“Perkap dan Perpol tentang manajemen penyidikan ini tidak bisa semua kasus disamakan, ada perbedaan,” lanjut Benny sebagaimana diberitakan
Kantor Berita RMOLJabar.
BERITA TERKAIT: