Koordinator AMPK Agun Andika Saputra menduga Fattah Jasin terseret kasus korupsi anggaran di Kabupaten Tulungagung.
Pasalnya, Fattah Jasin sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur.
AMPK menegaskan tidak puas terkait penanganan kasus korupsi di Tulungagung. Karena diduga masih banyak aktor korupsi yang terlibat namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai sekarang status Fattah Jasin masih belum jelas, sedangkan pada saat itu Fattah Jasin memiliki jabatan strategis untuk pencairan dana bantuan," kata Agun.
Fattah Jasin diketahui pernah diperiksa KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi suap alokasi anggaran bantuan keuangan (Bankeu) provinsi Jawa Timur (2014-2018) pada Desember 2022 lalu.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Fattah Jasin diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk Budi Setiawan selaku mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) beserta tersangka lainnya.
Budi Setiawan sendiri sudah dihukum 7 tahun penjara. Terpidana terbukti menerima suap Rp 10,5 miliar untuk memuluskan bantuan keuangan khusus bidang infrastruktur di Kabupaten Tulungagung yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
Selain pidana penjara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jatim 2014-2016 tersebut juga dijatuhi denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara. Adapun untuk mengganti kerugian negara, terdakwa diwajibkan membayar uang Rp10,5 miliar subsider 3 tahun penjara.
Redaksi berupaya menghubungi Fattah Jasin terkait aksi AMPK. Tanggapan akan disiarkan dalam bsrita terpisah.
BERITA TERKAIT: