Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Max Ruland Boseke Terima Rp2,5 M, KPK Bakal Telusuri Aliran Dana Korupsi ke PDIP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 25 Juni 2024, 22:53 WIB
Max Ruland Boseke Terima Rp2,5 M, KPK Bakal Telusuri Aliran Dana Korupsi ke PDIP
Gedung KPK/RMOL
rmol news logo Merugikan keuangan negara mencapai Rp20,4 miliar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menelusuri aliran uang korupsi ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Mengingat, salah satu tersangka korupsi di Basarnas memiliki jabatan di PDIP.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat ditanya soal kemungkinan penelusuran aliran dana ke PDIP karena tersangka Max Ruland Boseke (MRB) selaku Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas periode 2009-2015, juga menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDIP.

"Ya tentunya, kami di dalam melakukan pemeriksaan atau penyidikan, setiap penyidikan tidak hanya di perkara ini saja, kita juga tentu akan menggunakan metodologi seperti yang sering saya sampaikan adalah follow the money," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).

Asep menjelaskan, uang-uang hasil tindak pidana korupsi yang mengalir ke manapun akan ditelusuri KPK.

"Dan siapa saja atau pihak mana saja yang menerima, tentu juga akan kita konfirmasi. Jadi, kemanapun, apakah itu ke lembaga private, atau ke lembaga yang lain, dibelikan misalkan properti, dan yang lain-lainnya, dan orang yang terkait akan kita minta keterangan. Jadi, sejauh ini tentunya kami juga belum menemukan, dan tentunya kalau pun nanti kami menemukan, tentu siapapun akan kita minta keterangan untuk kita periksa," pungkas Asep.

Pada hari ini, KPK resmi mengumumkan dan menahan 3 tersangka dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle dan/atau pengadaan barang jasa lainnya di lingkungan Basarnas TA 2012-2028.

Ketiga tersangka dimaksud, yakni Max Ruland Boseke (MRB) selaku Sestama Basarnas periode 2009-2015 yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Anjar Sulistiyono (AJS) selaku Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR periode 2013-2014 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan William Widarta (WLW) selaku Direktur CV Delima Mandiri (DLM).

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20.444.580.000 (Rp20,4 miliar).

Tersangka Max pun menerima uang dari William sebesar Rp2,5 miliar pada Juni 2014. Uang itu digunakan Max untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya.rmol news logo article

EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA