"Tidak hanya terkait berita bohong atau
hoax dan ujaran kebencian, ancaman kejahatan siber lainnya (harus dicegah),” kata Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6).
Nyoman mengurai, tindak kejahatan siber atau
cybercrime biasanya meretas sistem komputer dan jaringan internet untuk memperoleh data privasi korban.
Jenisnya pun beragam, mulai dari
phising atau penipuan dengan pengelabuan, peretasan atau
hacker, penguntitan atau
cyber stalking, hingga
cyber bullying atau perundungan di dunia maya.
Di luar dari jenis kejahatan siber tersebut, ancaman lain yang harus jadi prioritas Polri adalah praktik judi
online.
"Judi
online tidak cuma soal omzet yang mencapai ratusan triliun, tapi juga dampak negatifnya seperti kerugian finansial hingga masalah kesehatan mental,” lanjut Nyoman.
Di sisi lain, BPK telah memberikan rekomendasi setelah melaksanakan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Penanganan Kejahatan Siber tahun 2017 sampai Semester I 2018 kepada Polri.
Salah satu fokus pemeriksaan adalah terkait pencegahan kejahatan siber.
”Pencegahan kejahatan siber dimaknai sebagai sebuah tindakan untuk menghilangkan atau mencegah untuk berkembang lebih jauh. Sehingga dapat mengurangi tingkat kejahatan siber serta ketakutan masyarakat menjadi korban kejahatan siber,” tutup Nyoman.
BERITA TERKAIT: