Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BPK Minta Polri Kampanyekan Pencegahan Kejahatan Siber dan Judi Online

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 25 Juni 2024, 18:04 WIB
BPK Minta Polri Kampanyekan Pencegahan Kejahatan Siber dan Judi <i>Online</i>
Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana dan Wakapolri, Komjen Agus Andrianto/Ist
rmol news logo Kampanye pencegahan kejahatan siber perlu digiatkan Polri secara komprehensif. Apalagi saat ini jenis kejahatan siber mulai beragam dan menyasar masyarakat umum.

"Tidak hanya terkait berita bohong atau hoax dan ujaran kebencian, ancaman kejahatan siber lainnya (harus dicegah),” kata Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6).

Nyoman mengurai, tindak kejahatan siber atau cybercrime biasanya meretas sistem komputer dan jaringan internet untuk memperoleh data privasi korban.

Jenisnya pun beragam, mulai dari phising atau penipuan dengan pengelabuan, peretasan atau hacker, penguntitan atau cyber stalking, hingga cyber bullying atau perundungan di dunia maya.

Di luar dari jenis kejahatan siber tersebut, ancaman lain yang harus jadi prioritas Polri adalah praktik judi online.

"Judi online tidak cuma soal omzet yang mencapai ratusan triliun, tapi juga dampak negatifnya seperti kerugian finansial hingga masalah kesehatan mental,” lanjut Nyoman.

Di sisi lain, BPK telah memberikan rekomendasi setelah melaksanakan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Penanganan Kejahatan Siber tahun 2017 sampai Semester I 2018 kepada Polri.

Salah satu fokus pemeriksaan adalah terkait pencegahan kejahatan siber.

”Pencegahan kejahatan siber dimaknai sebagai sebuah tindakan untuk menghilangkan atau mencegah untuk berkembang lebih jauh. Sehingga dapat mengurangi tingkat kejahatan siber serta ketakutan masyarakat menjadi korban kejahatan siber,” tutup Nyoman. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA