Hal itu diungkapkan langsung Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Nasdem, Ahmad Sahroni saat menjadi saksi di luar berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/6).
Awalnya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mempertanyakan terkait apakah ada rapat terkait dugaan korupsi SYL karena nama baik Nasdem terbawa ke mana-mana.
"Siap Yang Mulia, Ketua umum sudah capek Yang Mulia. Sudah capek. Capek melihat beritanya Yang Mulia," kata Sahroni.
Setelah itu, Hakim lantas menyinggung soal adanya uang negara untuk kepentingan Nasdem, seperti pembagian sembako, telor, dan sapi kurban yang berasal dari Kementerian Pertanian (Kementan).
"Masalahnya ini kan uang negara. Apakah ada keinginan nggak dari partai untuk mengembalikan ini? Karena ini kepentingan partai," kata Hakim Ketua Rianto.
"Selain dari Rp860 juta yang saudara bayar tadi yang ada tercatat, tapi yang lain apakah ada keinginan? Ini kan keinginan dulu dari niat. Ini kan uang negara ini," sambungnya.
Menurut Sahroni, pihaknya tidak mengetahui terkait adanya bantuan dari Kementan untuk kepentingan Partai Nasdem melalui organisasi sayap Nasdem bernama Garnita Malahayati.
"Enggak, enggak. Enggak ada kewajiban (mengembalikan uang negara terkait sembako, telor dan sapi kurban), karena kami nggak tahu Yang Mulia," pungkas Sahroni.
BERITA TERKAIT: