Kasus itu dilaporkan ke polisi, lantaran objek lahan di kawasan Pasar Pagi Asemka, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat yang sertifikatnya digadaikan, dinilai bukanlah milik terlapor.
Kuasa hukum pelapor, Irfan Fadhly Lubis mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya dengan pihak BPN Jakarta Barat sudah beberapa kali melakukan penunjukan pengembalian batas atas objek tanah SHGB No. 2533 dan SHGB No. 872 yang selama ini menjadi sengketa terhadap korban Iwan Chandra Sinyem dengan terlapor TSF.
Irfan menjelaskan, pemeriksaan tersebut seharusnya dihadiri pihak korban dan terlapor serta Bank UOB dan BPN.
Sehingga pihak Bank UOB dapat mendengar, melihat secara langsung bahwa objek yang digadaikan TSF ke Bank UOB, adalah keliru. Namun terlapor dan pihak bank tidak hadir.
"Walaupun sudah diberitahukan oleh penyidik namun mereka tidak hadir," kata Irfan dalam keterangannya, Sabtu (1/6).
Irfan mengungkapkan, BPN dan penyidik dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa warkah yang tercatat di BPN telah sesuai dengan SHGB.
"Sehingga, objek nomor 11 yang dikuasai oleh TSF adalah salah dan bukan milik dia," kata Irfan.
Irfan menyayangkan sikap TSF, Bank UOB dan M, yang sudah diberitahukan oleh penyidik namun tidak hadir dan dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan.
"Kami mendukung kinerja kepolisian untuk memberantas oknum-oknum mafia tanah yang merampas hak orang serta merugikan," demikian Irfan.
BERITA TERKAIT: