Hal itu disampaikan langsung Jaksa KPK, Mayer Simanjuntak menjelang sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada pukul 15.00 WIB.
Jaksa Mayer mengatakan, dalam sidang sebelumnya, Majelis Hakim menyampaikan agar tim JPU KPK menghadirkan saksi-saksi yang ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di dalam berkas terlebih dahulu. Bahkan, Majelis Hakim meminta agar JPU hanya menghadirkan 4 orang saksi pada hari ini karena masih ada saksi sebelumnya yang belum selesai.
"Oleh karena itu kami sebagai tim Jaksa Penuntut Umum sudah memilah dan berdiskusi, saksi mana yang ada di dalam BAP berkas perkara untuk kami hadirkan lebih dahulu," kata Jaksa Mayer kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5).
Keempat saksi yang akan dihadirkan pada sidang hari ini, yakni penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah, Yuli Yudiyani Wahyuningsih selaku Analisis Kesehatan Klinik Utama, Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Oky Anwar Djunaidi selaku supir pada Subbagian Rumah Tangga Pimpinan, Biro Umum dan Pengadaan Kementan, dan Nur Habibah Al Majid selaku ibu rumah tangga.
"Mengenai Pak Ahmad Sahroni dapat kami sampaikan, minggu depan kita masih punya jadwal untuk menghadirkan saksi-saksi. Berdasarkan timeline kami, minggu depan sudah kemungkinan besar habis saksi dalam berkas, oleh karena itu kami bisa memanggil saksi-saksi yang di luar berkas," jelas Jaksa Mayer.
Jaksa Mayer mengungkapkan, pihaknya akan menghadirkan 2 orang saksi penting yang di luar berkas perkara. Keduanya adalah, Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita Syahrul Limpo yang merupakan putri terdakwa SYL.
"Oleh karena itu, nanti kita bisa simak bersama di minggu depan, mudah-mudahan persidangan hari ini tidak tertunda lagi, karena penundaan inilah yang membuat ada beberapa timeline perubahan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: