Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Ajukan Banding atas Pembebasan Gazalba Saleh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 28 Mei 2024, 15:31 WIB
KPK Ajukan Banding atas Pembebasan Gazalba Saleh
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/RMOL
rmol news logo Upaya banding diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan rapat pimpinan terkait pembebasan Gazalba Saleh.

"KPK menyepakati akan melakukan upaya hukum banding atau perlawanan. Kami memilih banding," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (28/5).

KPK berpandangan, hakim pengadil kasus TPPU Gazalba Saleh inkonsisten. Hakim tersebut diketahui juga mengadili mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Di dua kasus tersebut, hakim telah memutus perkara korupsi yang sebelumnya diajukan jaksa KPK. Hakim juga tidak mempermasalahkan kompetensi atau kewenangan JPU KPK.

"Jadi kalau saat ini hakim yang bersangkutan mengatakan JPU KPK tidak berwenang, maka tidak konsisten dengan putusan-putusan terdahulu yang beliau periksa dan beliau putus sendiri," pungkas Ghufron.

Dalam putusan Senin (27/5), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Gazalba dalam sidang putusan sela kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Majelis Hakim juga memerintahkan tim JPU KPK untuk segera membebaskan Gazalba dari tahanan. Alasannya, jaksa yang ditugaskan KPK belum mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI.

"Jaksa yang ditugaskan di KPK dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," pungkas Fahzal. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA