Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eko Darmanto Didakwa Terima Rp37,78 M, Termasuk dari Suami Maia Estianty

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 14 Mei 2024, 15:09 WIB
Eko Darmanto Didakwa Terima Rp37,78 M, Termasuk dari Suami Maia Estianty
CEO Time International yang juga suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry/RMOL
rmol news logo Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan total sebesar Rp37,78 miliar.

Dakwaan itu telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/5).

Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi berupa uang keseluruhannya berjumlah Rp23.511.303.640,24 (Rp23,5 miliar) dari berbagai pihak.

"Yaitu berasal dari Andry Wirjanto sebesar Rp1,37 miliar, berasal dari Ong Andy Wiryanto sebesar Rp6,85 miliar, berasal dari David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo sebesar Rp300 juta, berasal dari Lutfi Thamrin dan M Choiril sebesar Rp200 juta," kata Jaksa Eko Wahyu Prayitno.

Selanjutnya, Eko Darmanto juga menerima uang gratifikasi dari CEO Time International yang juga suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry sebesar Rp100 juta, dari Rendhie Okjiasmoko sebesar Rp30 juta.

Kemudian, dari Martinus Suparman sebesar Rp930 juta, dari Soni Darma sebesar Rp450 juta, dari Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp250 juta, dari Benny Wijaya sebesar Rp60 juta, dari S Steven Kurniawan sebesar Rp2.300.229.000, dari Lin Zhengwei dan Aldo sebesar Rp204,38 juta.

"Dan dari pengusaha yang tidak diketahui namanya sebesar Rp10.916.694.640,24 atau setidak-tidak sekitar jumlah itu, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," terang Jaksa Eko.

Pada dakwaan Pertama itu, Eko Darmanto didakwa melanggar Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selanjutnya pada dakwaan Kedua Pertama atau Kedua, Eko Darmanto didakwa melakukan TPPU sebesar Rp14,2 miliar.

"Bahwa terdakwa menyamarkan asal usul yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil penerimaan gratifikasi tersebut dengan nilai transaksi seluruhnya sebesar Rp14.269.326.740," kata Jaksa Eko.

Atas dakwaan kedua itu, Eko Darmanto disangkakan melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA