Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masih Berlangsung, KPK Obrak-abrik Kantor Pemprov Maluku Utara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 14 Mei 2024, 10:04 WIB
Masih Berlangsung, KPK Obrak-abrik Kantor Pemprov Maluku Utara
Kantor Gubernur Maluku Utara/Net
rmol news logo Masih berlangsung, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan beberapa kantor di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut Utara dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (14/5), tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Malut.

"Lokasi yang saat ini sedang digeledah yakni Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku Utara," kata Ali kepada wartawan, Selasa pagi (14/5).

Ali menjelaskan, kegiatan penggeledahan saat ini masih berlangsung. KPK memastikan akan menyampaikan hasil penggeledahan nantinya.

Abdul Ghani Kasuba kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka, kini kasus dugaan TPPU. Adapun bukti awal dugaan TPPU tersebut, yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar.

Sementara itu, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, berkas perkara Abdul Ghani Kasuba sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

Tim Jaksa akan mendakwa Abdul Ghani Kasuba dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu Dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu Dolar AS.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA