Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (14/5), tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Malut.
"Lokasi yang saat ini sedang digeledah yakni Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku Utara," kata Ali kepada wartawan, Selasa pagi (14/5).
Ali menjelaskan, kegiatan penggeledahan saat ini masih berlangsung. KPK memastikan akan menyampaikan hasil penggeledahan nantinya.
Abdul Ghani Kasuba kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka, kini kasus dugaan TPPU. Adapun bukti awal dugaan TPPU tersebut, yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar.
Sementara itu, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, berkas perkara Abdul Ghani Kasuba sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.
Tim Jaksa akan mendakwa Abdul Ghani Kasuba dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu Dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu Dolar AS.
BERITA TERKAIT: