Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan, pihaknya menjadwalkan sidang etik Ghufron pukul 09.30 WIB, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Ya sidang jam 09.30. Pak NG (Nurul Ghufron) sudah konfirmasi hadir," kata Syamsuddin kepada
Kantor Berita Politik RMOL, beberapa saat lalu.
Selain memeriksa Ghufron, kata dia, pihaknya juga memanggil 10 saksi.
"Pak AM (Alexander Marwata) salah satu dari 10 saksi yang diperiksa pada sidang hari ini," pungkas Syamsuddin.
Sementara itu, berdasar pantauan redaksi, hingga pukul 09.20 WIB, Ghufron belum terlihat hadir, termasuk Alexander Marwata.
Sidang etik diketahui sempat tertunda, lantaran Ghufron tidak hadir pada agenda pemeriksaan Kamis (2/5) lalu.
Seperti diketahui, sidang etik digelar lantaran Ghufron diduga melakukan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK saat mutasi seorang pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM.
Ghufron pun menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, karena dugaan penyalahgunaan pengaruh terkait mutasi itu sudah kedaluwarsa. Dan menurutnya Dewas tidak berhak melanjutkan laporan masyarakat itu.
Bahkan, Ghufron juga melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewas KPK, juga atas dugaan penyalahgunaan wewenang, karena meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK kepada PPATK.
BERITA TERKAIT: