Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gus Muhdlor Cabut Permohonan Praperadilan Lawan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 13 Mei 2024, 16:44 WIB
Gus Muhdlor Cabut Permohonan Praperadilan Lawan KPK
Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdlor Ali/RMOL
rmol news logo Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mencabut permohonan praperadilannya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, Gus Muhdlor melalui kuasa hukumnya telah mengajukan pencabutan permohonan praperadilan pada sidang yang digelar hari ini, Senin (13/5).

"Di mana terhadap permohonan tersebut telah dikabulkan oleh Hakim Tunggal Radityo Baskoro," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin sore (13/5).

Sebelumnya, Gus Muhdlor telah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (22/4) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL memuat sejumlah petitum permohonan.

Yakni menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Ahmad Muhdlor Ali untuk seluruhnya, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah Sidoarjo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf g atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya, menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/57/DIK.00/01/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 yang menjadi dasar pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan Sprindik nomor Sprin.Dik/57/DIK.00/01/03/2024 tanggal 19 Maret 2024, menyatakan segala penyitaan dalam perkara ini tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Lalu, membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah Nihil, atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (et aequo et bono)

Pada Selasa (7/5), KPK resmi menahan Gus Muhdlor sebagai tersangka ketiga. Sebelumnya, KPK sudah menahan dua orang tersangka, yakni Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo, dan Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo yang ditangkap karena terjaring tangkap tangan.

Dalam perkaranya, Gus Muhdlor memiliki kewenangan mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Untuk itu, Gus Muhdlor membuat aturan dalam bentuk Keputusan Bupati untuk 4 triwulan dalam tahun anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

Atas dasar keputusan tersebut, Ari Suryono memerintahkan dan menugaskan Siska Wati untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD, sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan Ari Suryono dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi Gus Muhdlor. Besaran potongan yaitu 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Terkait proses penerimaan uang oleh Gus Muhdlor, penyerahannya dilakukan langsung Siska Wati sebagaimana perintah Ari Suryono dalam bentuk uang tunai, di antaranya diserahkan ke supir Gus Muhdlor.

Sepanjang 2023, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp2,7 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA