Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hanya Hakim yang Boleh Bertanya Kesaksian 4 Menteri di Sidang MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 05 April 2024, 00:39 WIB
Hanya Hakim yang Boleh Bertanya Kesaksian 4 Menteri di Sidang MK
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo (kanan) tengah berbincang dengan Hakim MK Saldi Isra/Ist
rmol news logo Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilanjutkan pada Jumat (5/4), dengan menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju.

Empat menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati; dan Menteri Sosial, Tri Rismaharini.

"Sebagaimana yang telah disepakati dan disampaikan pada persidangan sebelumnya bahwa besok adalah agenda persidangan untuk mendengar keterangan-keterangan dari para menteri yang sudah kita agendakan termasuk dari DKPP," kata Hakim Ketua Suhartoyo sebelum menutup persidangan, Kamis (4/4).

Majelis Hakim MK pun meminta semua pihak yang terlibat dalam persidangan ini untuk hadir yakni kubu paslon 01 Anies-Muhaimin dan Paslon 03 juga tim 02 Prabowo-Gibran serta KPU dan Bawaslu. Sidang itu dijadwalkan digelar pukul 08.00 WIB.

"Tetap komitmennya tidak boleh mengajukan pertanyaan dan itu hanya untuk para hakim yang akan mengajukan pendalaman," jelas Suhartoyo.

Suhartoyo sebelumnya menepis anggapan pihaknya menghadirkan para menteri  atas permohonan kubu 01 Anies-Muhaimin maupun kubu 03 Ganjar-Mahfud.

"Jadi, ini semata-mata untuk kepentingan para hakim,” tegas Suhartoyo.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA