Harvey Moeis menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Untuk TPPU yang bersangkutan sudah kita terapkan pasal TPPU untuk HM (Harvey Moeis)," kata Direktur Penyidik (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/4).
Harvey Moeis resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Rabu (27/3).
Selain menahan Harvey, Kejagung juga menyita dua mobil mewah dalam penggeledahan di rumahnya, yakni Mini Cooper warna merah dan Rolls-Royce warna hitam.
Harvey diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan acaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: