Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Sengketa Pilpres di MK Dipastikan Tanpa Anwar Usman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 26 Maret 2024, 17:32 WIB
Sidang Sengketa Pilpres di MK Dipastikan Tanpa Anwar Usman
Anwar Usman/Net
rmol news logo Sidang sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, dipastikan Mahkamah Konstitusi (MK) akan berjalan tanpa Anwar Usman.

Hal tersebut disampaikan Jurubicara MK Fajar Laksono, dalam sesi doorstop di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).

Fajar menjelaskan, tidak ikutnya Anwar Usman dalam penanganan perkara sengketa Pilpres 2024, merupakan amanat Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK), terhadap kasus pelanggaran etik hakim-hakim konstitusi terhadap penanganan perkara pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Seperti yang beberapa kali saya sampaikan juga, kalau di pilpres ini perintah dari keputusan Majelis Kehormatan MK. Jadi kalau tanpa hakim konstitusi Anwar Usman itu jelas ekspresif verbis, tidak boleh ikut serta memeriksa dan mengadili perselisihan hasil pilpres. Itu jelas," ujar Fajar.

Oleh karena itu, Fajar mengungkapkan bahwa pelaksanaan sidang pendahuluan untuk dua perkara sengketa pilpres, tidak ikut ditangani oleh Anwar Usman karena terbukti membiarkan pihak di luar MK mengintervensi pengambilan keputusan atas penanganan perkara pengujian undang-undang.

"Nah rencana yang akan dilaksanakan MK itu, ya rencana sidang pleno dengan 8 hakim konstitusi," demikian Fajar menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA