Dia ditangkap Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di Jalan Arjuna 1, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Retno merupakan terpidana bersama-sama dengan suaminya, Wahyu Dihardja (DPO), sekitar tahun 2000 sampai 2009, bertempat di Hotel IBIS, Slipi, Jakarta Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Jumat (22/3).
Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Lingga Nuarie, mengatakan, terdakwa beserta suami melakukan tindak pidana penipuan dengan cara bisnis batangan emas fiktif, hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp3.718.021.000 (Rp3,7 miliar lebih).
"Suami terdakwa sampai saat ini masih DPO dan belum diketahui keberadaannya. Dia menjaminkan emas ke bank, alibinya meminjam uang untuk tebus emas itu," kata Lingga.
Kepada korban, Retno meyakinkan bahwa dirinya memiliki emas yang disimpan di Bank.
Itu sebabnya korban mau diajak bekerja sama dengan terpidana.
"Sebenarnya dia tidak punya emas," kata Lingga.
Saat diamankan Retno bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar.
Retno dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
BERITA TERKAIT: